Sunday, September 11, 2016

Rangkuman TAX AMNESTY Yang Perlu Diketahui

Rangkuman TAX AMNESTY Yang Perlu Diketahui - Periode pertama pembayaran TAX AMNESTY atau Pengampunan Pajak akan berakhir pada akhir bulan ini. Pada periode pertama ini, wajib pajak yang membayarkan pengampunan pajaknya dikenakan pajak sebesar 2%. Pada periode berikutnya, yaitu bulan 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar 3%. Sedangkan periode II berlaku dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Berikut ini adalah rangkuman TAX AMNESTY yang perlu diketahui, yang dirangkum oleh INTISARI.















Admin

About Admin

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :