Rangkuman TAX AMNESTY Yang Perlu Diketahui - Periode pertama pembayaran TAX AMNESTY atau Pengampunan Pajak akan berakhir pada akhir bulan ini. Pada periode pertama ini, wajib pajak yang membayarkan pengampunan pajaknya dikenakan pajak sebesar 2%. Pada periode berikutnya, yaitu bulan 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, wajib pajak akan dikenakan pajak sebesar 3%. Sedangkan periode II berlaku dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 akan dikenakan pajak sebesar 5%.
Berikut ini adalah rangkuman TAX AMNESTY yang perlu diketahui, yang dirangkum oleh INTISARI.